MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Setiap sekolah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
wajib membaca Al-Quran sebelum memulai kegiatan belajar mengajar (KBM).
Hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Muratara Nomor 58 Tahun 2021
tentang Pedoman Belajar Baca Tulis Al-Quran jenjang SD dan Pandai Baca, Tulis, dan Tahfiz Al-Quran jenjang SMP.
Bagaimana realisasinya di SD-SD?
Kepala SDN 4 Rupit Muratara Ida Arnani, S.Pd.SD melalui Bagian Operator Luria Nopita, S.Kom
Jum'at 17 Mei 2024 mengatakan sesuai dengan Perbup tersebut, program baca Al-Qur'an sudah direalisasikan dengan baik.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan membiasakan anak-anak membaca doa sebelum belajar lalu dilanjutkan
dengan membaca Al-Quran Juz 30. Kegiatan semacam ini rutin kami ekspose di media sosial FB
SDN 4 Rupit dalam bentuk video anak-anak membaca Al-Qur'an," jelas Luria Nopita.
Luria menjelaskan bahwa sebelum diluncurkan program tersebut, SDN 4 Rupit
sebenarnya telah merutinkan anak-anak untuk membaca Alqur'an sebelum memulai pelajaran.
BACA JUGA:Yuk Kenalan Sama Miftah Javier, Murid SDIQ Ar-Risalah Lubuklinggau yang Hafal 4 Juz Al-Quran