Pria Asal Lawang Agung Muratara ini Tak Kapok Berulang Kali Masuk Penjara

Sabtu 18 May 2024 - 13:51 WIB
Reporter : ANGGA SAPUTRA
Editor : SULIS

BACA JUGA:Terkait Seleksi PPPK 2024, Begini Saran Ketua DPRD Muratara

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Muratara untuk diproses lebih lanjut. 

Atas kejadian tersebut tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan barang-barang berharga.

Seperti  1 Sepeda Motor Vario tahun  2008, 1  mesin cuci, 1 mesin jahit, 6 lusin piring, 3 lusin gelas, satu set TV LED 32 Inc dan 1 dispenser beras LG, jika ditotal maka kerugian yang dialami korban sebesar Rp 15 juta.

BACA JUGA:Anak Lumpuh Terjebak Kebakaran, Begini Perjuangan Warga Noman Muratara Menyelamatkannya

Sebagai informasi Kasi Humas menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka sudah pernah dihukum dua kali dalam perkara pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah) dan saat ini dilakukan pengembangan terkait LP lain yang juga dilakukan oleh tersangka.(*)

Kategori :