untuk mencalonkan diri dan di calonkan sebagai cagub dan cawagub, cabup dan cawabup serta cawako dan cawawako'.
Artinya, setiap warga negara boleh mencalonkan diri (termasuk ASN) dengan syarat pada ayat (2) antara lain huruf t
yaitu : menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, POLRI, dan ASN serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Artinya, norma pengaturannya jelas untuk ASN hanya resign setelah ditetapkan sebagai paslon.
Pada tataran praktek, jika kita terapkan pengaturan Pasal 2 huruf f UU No. 5/2014, maka ASN yang berniat ikut kontestasi akan :
Pertama, dibatasi hak-hak konstitusinya (hak politik) yang dijamin pada Pasal 7 UU No. 10/2016.
Artinya, ASN boleh saja ikut kontestasi pilkada beserta tahapan-tahapa yang ada sebagaimana diatur dalam PKPU tentang jadwal dan tahapan.
"Menurut pendapat saya, ASN boleh saja ikut mendatangi kantor Parpol dan mendaftarkan diri,
BACA JUGA:70 Anggota PPK Kabupaten Musi Rawas Resmi Dilantik, ini Harapannya untuk Pilkada 2024
fit proper test serta proses tahapan yang sudah ditetapkan oleh masing-masing Parpol," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Dalam konteks ini menurut Eka Rahman tidak ada aturan yang dilanggar oleh ASN
seperti ; Imam Senen PNS Kota Lubuklinggau dan Herianto PNS Kabupaten Musi Rawas dan lain-lain yang ikut proses pendaftaran sebagai bakal calon wako/wawako pada parpol yang membuka pendaftaran.
Karena kalau diditafsirkan melanggar dan tidak boleh, bagaimana mereka harus mengikuti proses pencalonan yang dijamin Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10/2016 ?
Kedua, dalam konteks pemasangan alat peraga (baleho, spanduk, poster, dan lain-lain)