BACA JUGA:Posko Orange Ogah Minta Maaf dengan Pemdes Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Alasan Pentingnya
Kemudian, melalui kerjasama dan penggalangan dengan pihak pengamanan Security PAB yang merupakan subkon jasa pengamanan dari PT DAM, selanjutnya anggota mengamankan pelaku Yayan (Security) sedangkan ZL (Security) tidak ditemukan dimungkinkan melarikan diri.
Dari rangkaian tindakan kepolisian di lapangan, Ismail dan Yayan, serta barang bukti Mobil Feroza BG 1398 DK berisi 35 janjang buah sawit, print out penjualan buah sawit, Ismail, dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan awal.
Hingga selanjutnya terhadap kedua pelaku dan BB yang diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Mura dengan laporan polisi LP/B-05/V2024/POLSEK BTS ULU/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 17 Mei 2024.
Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Mobil Feroza Warna Hitam BG 1398 DK, 35 janjang buah sawit, 3 Lembar Print Out Nota Penjualan Buah Sawit, satu Unit HP merk VIVO Y.27, milik pelaku Ismail, satu Unit HP merk VIVO Y.15s, milik pelaku Yayan dan satu jojos alat panen buah sawit.
Ditegaskan Kasi humas, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (*)