MUSIRAWAS, KORANLIGGAUPOS.ID - Per 1 Juni 2024 Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Tentunya penerapan sertifikat tanah elektronik ini akan dilakukan dahulu kepada program Redistribusi (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu sesusi Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Ri Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Saat ini Kantor ATR/BPN Musi Rawas akan menerapakan inovasi tersebut dengan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 1 Juni 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Faozan Azim, Rabu 22 Mei 2024.
Faozan Azim menyampaikan sertifikat elektronik ini sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang merupakan kunci transformasi digital di pertanahan saat ini.
"Untuk di Kabupaten Musi Rawas, akan kita mulai tertapkan pada 1 Juni 2024, namun tetap bertahap," ungkap Faozan.
Sebenarnya ini ungkapnya, sudah diterapkan dari awal tahun yang telah diterbitkan sertifikat elektronik untuk Redis.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Terima Penganugerahan Kartika Pamong Praja Muda
"Per 1 Juni 2024 ini untuk PTSL akan kita terbitkan juga sertifikat elektronik. Dan ini wajib diterapkan," ungkapnya.
Jadi ditegaskannya per 1 Juni 2024 blangko sertifikat wajib menggunakan serifikat baru yakni sertifikat elektronik.
Adapun keunggulan dari sertifikat elektronik ini, selain menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
Ini juga wujud layanan yang lebih dipermudah, cepat dan akuntabel.
Ditambahkanya, sertifikat elektronik akan terjaga lebih aman dan secara utuh disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan.