Setelah dilakukan interogasi lanjut Kapolsek, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di pondok korban bersama dengan temannya Robin.
Hasil pemeriksaan, Robin diduga berperan untuk membawa hasil curian berupa Chaisaw, Mesin Rumput, Tas dan arit milik korban.
Kemudian dengan difasilitasi Kades polisi bertemu keluarga Robin. Namun sayangnya tersangka Robin telah melarikan diri membawa barang hasil curiannya.
“Tersangka AS bersama barang bukti dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Musi Rawas,” jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Mobil Travel Terios Terjun di Sungai Kelingi Musi Rawas, 3 Orang Terjebak Warga Muratara
Akibat kasus pencurian tersebut, korban Jono kehilangan satu Chaisaw, satu Mesin Rumput, satu Tank Semprot, satu Tas isi Pakaian dan tembakau rokok, satu Arit serta 9 Janjang buah sawit.
Seluruh barang milik korban tersebut jika diuangkan lebih kurang Rp8 juta. Usai kejadian, korban melaporkan ke Polsek BTS Ulu untuk ditindaklanjuti.
Ditambahkan Kapolsek, setelah menerima laporan terkait adanya dugaan kasus Curat dialami korban, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi memerintahkan Tim 1 Ops Sikat Musi I Tahun 2024 melakukan penyelidikan.
Tim tersebut dipimpin Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Ipda Sinambela bersama anggota.
BACA JUGA:Mobil Terrios Terjun Sungai Kelingi Musi Rawas, 4 Orang Terjebak
Saat melaksanakan lidik dan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui dari keterangan saksi, pondok milik korban di area perkebunan sawit telah dibuka paksa orang tidak dikenal.
Setelah dilakukan interogasi lanjut Kapolsek, tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di pondok korban bersama dengan temannya Robin.
Kemudian dengan difasilitasi Kades polisi bertemu keluarga Robin. Namun sayangnya tersangka Robin telah melarikan diri membawa barang hasil curiannya.
Sementara tersangka Robin Saputra yang membawa barang bukti Chaisaw, berhasil ditangkap pada Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Desa SP.7 Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Calon Anggota DPRD Lubuklinggau Terpilih Kena Tipu Ratusan Juta, Pengakuan Pelaku Bikin Kaget
Dari tersangka Robin ini, diamankan barang bukti Chaisaw hasil curian dari pondok milik korban Sujono. (*)