KORANLINGGAUPOS.ID - Program haji khusus bernama haji plus yang ini disediakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Haji Plus ini menawarkan waktu tunggu keberangkatan yang lebih cepat dibandingkan dengan haji reguler dengan masa tunggu berkisar antara 5 sampai 9 tahun.
Program ini diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan visa dari kuota haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BACA JUGA:JCH Lubuklinggau : Makanannya Enak Varian Lauknya Banyak, Pulang Haji Bisa Gembul Nih
Kehadiran program haji plus memberikan kemudahan bagi calon jemaah yang ingin segera menunaikan ibadah haji.
Namun, dengan biaya yang lebih mahal dilansir dari portal Informasi Indonesia dan beberapa sumber, haji plus menawarkan beberapa keuntungan dibandingkan haji reguler.
Di antaranya:
Masa tunggu haji plus umumnya berkisar 4 sampai 7 tahun, jauh lebih singkat dibandingkan haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun.
BACA JUGA:Makan Jemaah Haji 3 Kali Sehari, Ada Rendang, Nasi Kuning, Hingga Nasi Uduk
Jemaah haji plus akan mendapatkan akomodasi dan konsumsi yang lebih baik, seperti hotel dengan fasilitas yang lebih baik.
Sehingga lebih dekat dengan Masjidil Haram dan mendapatkan keberangkatan lebih cepat.
Lalu untuk jumlah jemaah haji plus dalam satu rombongan lebih sedikit dibandingkan haji reguler.
Dengan pelayanan yang diberikan lebih akan lebih personal dan eksklusif.
BACA JUGA:Bercita Rasa Nusantara Sesuai Kontrak, ini 7 Hari Menu Makanan Jemaah Haji 2024