Berapa Biaya Haji Plus?
Perlu diketahui bahwa biaya haji plus tentu lebih mahal dibandingkan haji reguler.
Mengutip laman resmi Portal Informasi Indonesia, biaya haji plus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus 2024, paling sedikit yaitu Rp127,8 juta
Pada dasarnya, biaya haji furoda berbeda-beda tergantung paket yang ditawarkan PIHK, maka biaya haji plus 2024 berkisar sekitar Rp159,7 juta hingga Rp958,4 juta.
BACA JUGA:Kemenag, Daker Madina Sidak Katering Jemaah Haji, Ini Menunya untuk 4.000 Porsi
- Cara Daftar Haji Plus
Dilansir dari Kementerian Agama RI, pendaftaran haji plus adalah sebagai berikut:
1. Calon jemaah mendaftar ke PIHK
2. PIHK memberikan tanda bukti registrasi
3. Calon jemaah melakukan pembayaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH)
BACA JUGA:Jelang Keberangkatan Jemaah Haji Lubuklinggau Muratara ke Makkah, Diminta Perhatikan 6 Himbauan ini
4. BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah yang berisi Nomor Validasi
5. Calon jemaah membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi
6. Kantor Wilayah Kementerian Agama menerbitkan Surat Pendaftaran Haji (SPH) yang berisi Nomor Porsi
- Syarat untuk mendaftar haji plus:
BACA JUGA:INFO HAJI 2024 : JCH Lubuklinggau Muratara Persiapan ke Makkah, Diminta Jaga Lisan dan Jaga Akhlak