Simak, ini Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam

Sabtu 18 Nov 2023 - 18:19 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LUBUKLINGGAU, LINGGAPOS.BACAKORAN.CO – Dikasih surprise saat hari kelahiran? Siapa sih yang nolak? Jarang banget ya. Bahkan kadang, kita nyiapin waktu khusus dan hidangan terbaik untuk merayakan hari kelahiran kita, dan orang-orang tercinta di sekitar kita. 

Nah, ada sebagian muslim sudah mulai meninggalkan momen perayaan hari lahir yang diwarnai tiup lilin. Sebagian memaknai hari kelahiran dengan kajian, banyak sedekah, bahkan kadang cukup ngumpul sama keluarga.

Dan sebenarnya dalam Islam, boleh ngga sih merayakan ulang tahun? 

Dikutip dari berbagai sumber, khususnya dalam buku Batalkah Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong? karya Ust. M. Syukron Maksum, hukum merayakan ulang tahun dalam Islam dasarnya tidak ditemukan di dalam nash, baik yang secara langsung melarangnya maupun menganjurkannya.

Begitu pula keberadaan riwayat yang menceritakan bahwa setiap tanggal kelahiran Rasulullah SAW, beliau merayakannya atau sekedar mengingatnya. Akan tetapi, bukan berarti segala fenomena di masyarakat yang tidak ada contohnya di zaman nabi hukumnya menjadi haram.

 

BACA JUGA:Ini Ciri-ciri Bendahara Kejari OKU yang Dilaporkan Hilang, Suami : Sempat Ambil Uang di Bank

 

Dalam kaidah fiqih terdapat fatwa hukum al-Ashlu fil asya' al-ibahah, yaitu hukum dasar segala sesuatu adalah boleh, khususnya dalam masalah sosial kemasyarakatan, masalah budaya, masalah muamalat, atau kebiasaan yang berkembang di suatu masyarakat.

Artinya, apabila perayaan ulang tahun dilaksanakan dalam rangka untuk muhasabah, introspeksi diri, mensyukuri usia yang bertambah, tentu saja menjadi baik.

"Perayaan ulang tahun sesungguhnya tidak pernah disunnahkan untuk dirayakan karena itu hukumnya tidak pernah sampai kepada sunnah apalagi wajib. Kalaupun didasarkan pada tradisi, maka paling tinggi hukumnya mubah," tulis Syukron Maksum dalam bukunya.

Lebih lanjut, ia menambahkan apabila perayaan ulang tahun diadakan menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat atau mengandung hal-hal yang diharamkan Allah SWT seperti minum alkohol, zina, atau maksiat, maka hukumnya ikut menjadi haram.

Dengan demikian, hukum merayakan ulang tahun dalam Islam tidak sunnah maupun wajib, melainkan bisa menjadi mubah (boleh) apabila didasarkan pada tradisi dan tidak disertai dengan perbuatan yang diharamkan.

 

BACA JUGA:Muba Fun Run HUT Kabupaten Musi Banyuasin ke-67 Bertabur Doorprize

Kategori :