SIM Diganti dengan NIK, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau

Sabtu 25 May 2024 - 21:25 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Korps Lalu Lintas Polri mewacanakan mengganti nomor SIM atau Surat Izin Mengemudi dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Bagaimana realisasinya di wilayah Kota Lubuklinggau? 

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasatlantas AKP Agus Gunawan saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 25 Mei 2024  membenarkan hal tersebut.

Hanya saja, kata Kasat Lantas, untuk saat ini di wilayah hukum Polres Lubuklinggau belum berlaku karena belum ada tembusan baik dari Dirlantas Polda Sumsel.

"Bahkan terkait ini juga kami Satlantas Polres Lubuklinggau melum menerima sosialisasinya," papar Kasatlantas

Jadi terlepas rencana tersebut belum dilaksanakan secara resmi, SIM yang masih berlaku tetap menjadi salah satu syarat wajib seseorang boleh berkendara di jalan raya.

Sehingga, setiap pengendara wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM secara rutin. 

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Selamat, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau Dapat Perhargaan Pin Emas dari Kapolda Sumsel

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Berikut Syarat dan biaya pembuatan sampai perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dilansir dari laman Korlantas, Rabu 24 April 2024 Rincian besaran tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per April 2024

Tarif Pembuatan SIM

  1. SIM A: Rp 120.000
  2. SIM B I: Rp 120.000
  3. SIM B II: Rp 120.000
  4. SIM C: Rp 100.000
  5. SIM C I: Rp 100.000
  6. SIM C II: Rp 100.000
  7. SIM D: Rp 50.000
  8. SIM D I: Rp 50.000
  9. SIM Internasional: Rp 250.000

Syarat pembuatan SIM A dan C:

  • Berusia minimum 17 tahun
  • KTP
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, Bisa membaca dan menulis.

Prosedure pembuatan SIM:

  • Siapkan semua persyaratan pengajuan pembuatan SIM
  • Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas
  • Lalu Ikuti ujian teori 
  • Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus)
  • Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari.
  • Tunggu sampai proses pencetakan selesai
Kategori :