MUSIRAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Musi Rawas menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Penerapan sertifikat tanah elektronik tersebut dimulai per 1 Juni 2024.
Tidak hanya di Indonesia, di Kabupaten Musi Rawas akan diterapkan.
Penerapan sertifikat tanah elektronik ini, memang diterpakan pada program Redistribusi (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BACA JUGA:1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
Tentu bagi masyarakat Kabupaten Musi Rawas jangan kaget jika sertifikat tanah elektronik telah diterapkan.
Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko menjelaskan ini arahan Presiden RI Jokowi melalui Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.
BPN harus masif dalam melayani masyarakat dengan sertifikat tanah elektronik.
Ini sesusi Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN RI Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
BACA JUGA:Buruan Sertifikat Tanah Elektronik Mulai Diterapkan, Begini Cara Daftar dan Syarat Keunggulannya
"Ada empat manfaat sertifikat elektronik yakni meningkatkan efesiensi, efektivitas pelayanan, dimana proses pendaftaran tanah serta pelayanan pertanahan lainnya menjadi cepat dan lebih mudah,"katanya.
Kemudian, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas karena sistem elektronik memungkinkan pemantauan serta pelacakan lebih transparan sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan korupsi.
Disampaikannya, ini akan mempermudah akses informasi ke masyarakat terkait hak atas tanah melalui platform digital.
Lalu, meningkatkan daya saing investasi yang mana sistem administrasi pertanahan yang modern dan efesiensi dapat daya saing investasi di Indonesia.
BACA JUGA:Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Bisa Dilunasi Sewaktu-waktu, Berikut Syarat-Syarat Berlaku