"Selain tersangka, anggota juga menyita BB, satu buah senjata tajam jenis golok," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Adi)
Tags : #polres musi rawas
#kriminal
#kekerasan dalam rumah tangga (kdrt)
#bacok istri
#akbp danu agus purnomo
Kategori :
Terkait
Sabtu 04 Jan 2025 - 21:46 WIB
Mulyono Dibunuh Tetangga, Polres Musi Rawas Ungkap Motif Pemicunya
Kamis 02 Jan 2025 - 13:16 WIB
Viral Video Anak Tenggelam di Waterboom Terawas, Polres Mura Pastikan Hoaks
Senin 23 Dec 2024 - 07:31 WIB
Saat Penggerbakan, Temukan Warga Selipkan Pisau Dipinggang
Minggu 22 Dec 2024 - 17:03 WIB
Pengedar Asal Musi Rawas Simpan 102 Bungkus Sabu Siap Edar
Kamis 19 Dec 2024 - 11:17 WIB
Satresnarkoba Polres Musi Rawas Salurkan Bansos
Terpopuler
Rabu 08 Jan 2025 - 20:02 WIB
Seluruh Honorer Pemkot Lubuk Linggau Pasti Jadi PPPK, BKPSDM: Segeralah Daftar Seleksi Tahap 2
Rabu 08 Jan 2025 - 20:49 WIB
Korupsi Dana Desa Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Ditahan, Kajari : Sejak Awal Dia Tidak Kooperatif
Rabu 08 Jan 2025 - 22:12 WIB
Ini Terduga Pelaku Begal Adik Kandung Pj Wali Kota, Honda Jazz Korban Diganti Nomor Polisi
Rabu 08 Jan 2025 - 22:32 WIB
UNPARI Sudah Punya 7 Prodi PPG, Penjaskesrek Segera Menyusul
Rabu 08 Jan 2025 - 23:28 WIB
9 Januari 2025, Harga LPG 3 Kg Subsidi Naik Rp2.850 HET Rp18.689 Per Tabung
Terkini
Kamis 09 Jan 2025 - 15:48 WIB
Biaya Haji 2025 Resmi Turun, Presiden Prabowo Sangat Kurang Puas, Apakah Bakal Turun Lagi?
Kamis 09 Jan 2025 - 15:46 WIB
Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Pelantikan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kamis 09 Jan 2025 - 15:08 WIB
Penetapan Bupati Muratara Terpilih, Devi Suhartoni Diwakili H Junius Wahyudi Ini yang Disampaikannya
Kamis 09 Jan 2025 - 14:39 WIB
6 Daerah Sumsel Tercatat Warganya Tidak Terima Uang Pesangon PHK Dalam Setahun Terakhir
Kamis 09 Jan 2025 - 14:35 WIB