Pelaku Curanmor di Tugumulyo Musi Rawas Kecelakaan, Diringkus di Puskesmas

Senin 27 May 2024 - 20:50 WIB
Reporter : APRIYADI
Editor : SULIS

Ditegaskan Kasatreskrim, atas perbuatannya tersangka disangkakan dalam pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*)

Kategori :