DPPKB Laksanakan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Musi Rawas Hasilkan 6 Kesepakatan

Senin 27 May 2024 - 21:20 WIB
Reporter : MUSLIMIN
Editor : M YASIN

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPPKB) mengadakan kegiatan rembuk stunting tingkat Kabupaten Musi Rawas  tahun 2024. 

Acara dilaksanakan di Auditorium PemKab Musi Rawas, Senin 27 Mei 2024 menghasilkan 6 kesepakatan 

1. Berkomitmen untuk melakukan percepatan penurunan prevalensi stunting melalui pelaksanaan 8 aksi konvergensi stunting yang dituangkan ke dalam perencanaan dan penganggaran sesuai dengan tupoksi dan kewenangan masing-masing.

2.  Memastikan setiap OPD terkait sampai ke tingkat kelurahan prioritas intervensi percepatan penurunan stunting ketersediaan program  kegiatan yang disertai indikator, target kinerja dan kebutuhan pendanaan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran (Rensra, renja, RKPD).


Foto bersama Asisten Perekonomian dan pembagunan Oktaviano bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)Kabupaten Musi Rawas.--

BACA JUGA:Bantuan Seragam Sekolah Gratis tahun 2024 Tuntas 100 Persen

3. OPD dan pemerintah desa/kelurahan terkait akan memprioritaskan dan meningkatkan alokasi dana untuk kebutuhan pendanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam (Rensra, renja, RKPD) tahun anggaran 2024 dan 2025.

4. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder, organisasi profesi terkait dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Musi Rawas.

5. Camat agar memantau pelaksanaan percepatan penurunan stunting  pada kegiatan mini lokakarya bulanan, dengan menghadirkan seluruh kades/lurah.

6. Meningkatkan peran aktif kecamatan sampai tingkat Desa/Kelurahan dalam melakukan integrasi intervensi pencegahan dan penurunan stunting dengan melibatkan posyandu, PKK dan organisasi kemasyarakatan lainnya.


Plt Asisten Perekonomian dan Pembagunan Setda Kabupaten Musi Rawas Oktaviano--

BACA JUGA:Pohon Semangka Diserang Hama dan Jamur Petani Rugi

Kepala DPPKB Musi Rawas Ir. Tri Retriyanto, MM, dalam laporannya menyampaikan sehubungan dengan kegiatan rembuk  stunting tingkat Kabupaten Musi Rawas tahun 2024,  dengan  dasar hukum Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 144 tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2001 tentang percepatan penurunan stunting (lembaga negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 172).


Kepala DPPKB Musi Rawas Ir. Tri Retriyanto, MM--

Kategori :