LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Karena cukup bukti, terdakwa Efpri Yansyah Saputra (19) dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH. Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (16/11/2023).
Pengangguran yang tercatat sebagau Jalan Bima RT 02 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini jalani sidang tuntutan JPU terbukti menjual istri sirinya inisial DRS kepada pria hidung belang melalui prostitusi online (MiChat).
Sidang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita , SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Marlinawati, SH.
Dalam tuntutan JPU Ayu Soraya, SH bahwa terdakwa Efpri Yansyah Saputra terbukti secarah sah dan bersalah melanggar pasal 296 KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan dilarang oleh pemerintah. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Polisi Kejar Pengedar Narkoba di Muratara yang Nekat Naik Atap Rumah
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH menanyakan kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan, dengan menyesali perbuatannya. Sementara JPU tetap pada tuntutan.
Dalam perkaranya, JPU Ayu Soraya, SH menyatakan bahwa terdakwa Efpri Yansyah Saputra melakukan tindak kriminal Rabu 14 Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB di Bukit Sulap Kost, Jalan Bukit Sulap No 2 RT 01 Kelurahan Wirakarya Kelurahan Lubuklinggau Timur II.
Awalnya, pada Senin 12 Juni 2023 sekira pukul 09.37 WIB terdakwa Efpri Yansyah Saputra mengajak korban (istri sirinya) untuk tinggal berdua di Kost Bukit Sulap. Mereka memesan kamar beberapa hari sampai Jumat 16 Juni 2023.
Setelah beberapa hari tinggal di Kost Bukit Sulap, muncul niat terdakwa untuk mencoba menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang agar memperoleh uang.
Uang hasil jual korban, rencananya akan terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.