Gara-gara ini Kejahatan Ayah yang ‘Garap’ Anak di Lubuk Linggau Terungkap
Tersangka DI (45) warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel yang diamankan Tim PPA Polres Lubuk Linggau karena diduga mencabuli dan mensetubuhi anak tirinya.-Foto: Dokumen Polres Lubuk Linggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kejahatan yang dilakukan ayah tiri terhadap seorang siswi SMP inisial SO (13) bikin geger warga Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal itu terungkap setelah nenek korban curiga melihat korban yang murung dan sering melamun.
Sementara tersangkanya inisial DI (45) warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara, statusnya seorang karyawan dan ia telah diringkus tanpa perlawanan oleh tim unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau, Rabu 11 September 2024 sekira puku 21.00 WIB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 12 September 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Polres Lubuklinggau Aiptu Dibya membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
Dikatakan Dibya, motif tersangka menyetubuhi korban karena khilaf.
Tersangka mengaku sudah 6 kali menyetubuhi korban di rumah tersangka.
Sementara korban mengaku 9 kali disetubuhi tersangka. TKP di dalam rumah tersangka yang saat ibu korban sedang tidak ada di rumah atau ketika ibu korban sedang tidur nyenyak.
“Aksi persetubuhan dilakukan tersangka sejak Mei hingga Agustus 2024. Setiap kali berbuat, korban diancam dan dijanjikan dibelikan HP oleh tersangka,” papar Dibya.
Tersangka dan ibu kandung korban, menikah sudah 12 tahunan atau sejak korban umur satu tahun.
BACA JUGA:Tahanan Polres Musi Rawas Kasus Asusila Meninggal dalam Lapas Lubuklinggau
BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung
Ayah kandung korban masih hidup.