Gara-gara ini Kejahatan Ayah yang ‘Garap’ Anak di Lubuk Linggau Terungkap

Tersangka DI (45) warga Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel yang diamankan Tim PPA Polres Lubuk Linggau karena diduga mencabuli dan mensetubuhi anak tirinya.-Foto: Dokumen Polres Lubuk Linggau-

Korban menuruti kemauanya karena korban takut terhadap ayah korban dimana nanti kalau korban cerita dengan orang dan ibu korban, korban akan dipukul dan dicubit lagi.

BACA JUGA:Perampokan di Tugumulyo Musi Rawas, Suami Dibacok Anak Luka Istri Dirudapaksa

BACA JUGA:Bujang Asal Tiang Pumpung Kepungut Musi Rawas Rudapaksa Ponakan Hingga Melahirkan

Setelah terungkap kejahatan si ayah tiri, akhirnya  tersangka dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau dengan Laporan Polisi : LP/B-255/IX/2024/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 11 September 2024.

Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut lalu.

Setelah itu team langsung menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka. 

Dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Siswi SMP di Muratara Dirudapaksa Kenalan Facebook

Selain tersangka juga diamankan barang bukti  satu lembar baju kaos lengan panjang warna pink dengan tulisan fighting,  satu lembar celana panjang  warna hitam polos, satu lembar celana dalam warna coklat dan satu Lembar BRA/BH warna hitam polos.

Ditegas Dibya, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan