Polisi Kejar Pengedar Narkoba di Muratara yang Nekat Naik Atap Rumah
Tersangka Supriyanto (40) warga Dusun ll Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara naik atap rumah saat mau ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (14/11/2023).-Foto : Dokumen Polres Muratara -
MURATARA, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Team Naraka Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Namun ketika hendak ditangkap, tersangka Supriyanto (40) sempat sembunyi di atap rumahnya di Dusun ll, Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya Muratara, namun berhasil diamankan Polisi Selasa 14 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
Tersangka Supriyanto--
Dari tersangka yang Team Naraka Satres Narkoba Polres Muratara ini diamankan barang bukti 2,20 gram diduga shabu, 10 plastik klip bening, satu buah bong alat hisap, satu buah dompet kecil warna hitam dua buah pierk kaca satu buah kotak rokok chip dan satu lembar uang tunai pecahan Rp 500 ribu hasil jual sabu.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH Minggu (19/11/2023) membenarkan adanya penangkapan tersangka dan sekarang sudah di tahanan Mapolres Muratara.
BACA JUGA:Gara-gara Ngunjal Pertalite, Warga Air Kati Dipenjara
Dijelaskannya, sebelumnya Personil Satresnarkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering edarkan sabu di desanyadan ini sudah meresahkan masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi kami langsung bergerak menuju Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya. Team Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka sekira pukul 15.00 WIB," papar Kasat.
Namun karena tersangka sudah mengetahui kedatangan Polisi, dia berusaha sembunyi di atas atap rumahnya. Namun atas kesigapan petugas berhasil menemukan tersangka dan menangkapnya di atas atap rumah.
Tersangka berhasil diamankan di atas rumah tanpa perlawanan. Lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Muratara, untuk penyidikan lebih lanjut, atas kepemilikan barang bukti sabu tersebut.