Polisi Kejar Pengedar Narkoba di Muratara yang Nekat Naik Atap Rumah

Tersangka Supriyanto (40) warga Dusun ll Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara naik atap rumah saat mau ditangkap Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (14/11/2023).-Foto : Dokumen Polres Muratara -

 

BACA JUGA:Debt Collector Gadungan Beli Data Nasabah se-Indonesia Via Aplikasi

 

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku akan di ancam pidana penjara paling singkat selama 6 enam Tahun dan paling lama 15  tahun,"  tegas Kasat. (Adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan