Gara-gara Ngunjal Pertalite, Warga Air Kati Dipenjara

Terdakwa Epriyadi alias Peri (42) Warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 , Kota Lubuklinggau, Sumsel jalani sidang tuntutan JPU, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH menuntut Terdakwa Epriyadi alias Peri (42) dengan hukuman setahun (12 bulan) penjara. Pria yang kesehariannya berdagang ini juga didenda Rp10 juta, subsider tiga bulan. Surat tuntutan  dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (16/11/2023).

Warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti ngunjal BBM jenis Pertalite.

Sidang yang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Yulia Marhaena, SH didampingi panitera pengganti (PP) Yesi, SH. 

Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya, SH menyatakan  bahwa terdakwa Epriyadi alias Peri terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 55 UU RI Mo.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. 

Pertimbangan JPU,  hal yang memberatkan perbuatan  terdakwa  meresahkan masyarakat. Sedangkan  hal yang meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

 

BACA JUGA:Debt Collector Gadungan Beli Data Nasabah se-Indonesia Via Aplikasi

 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. 

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatanya. Namun JPU tetap pada tuntutan.

Terdakwa Epriyadi  masuk bui karena ngunjal Pertalite di SPBU   Jl Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Senin  17 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

 Mulanya Anggota Paminal Polres Lubuklinggau yakni Bombay dan  Yoga Saputra patroli rutin di seputar wilayah hukum Polres Lubuklinggau.

Sekira pukul 10.00 WIB saat mereka melintas di dekat SPBU   Jl Fatmawati Soekarno, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 para  anggota melihat   Mobil Kijang Super warna putih Nomor Polisi BG 1650 NT tahun 1991 tampak mencurigakan.

Karena diparkir agak tersembunyi diantara warung dan rumah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan