Gara-gara Ngunjal Pertalite, Warga Air Kati Dipenjara
Terdakwa Epriyadi alias Peri (42) Warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 1 , Kota Lubuklinggau, Sumsel jalani sidang tuntutan JPU, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -
Lalu anggota melihat terdakwa yang saat itu sedang mengerjakan sesuatu dibawah mobil tersebut.
BACA JUGA:Suruh Pacar Gugurkan Kandungan, Oknum Mahasiswa Diancam 15 Tahun Penjara
Anggota pun berhenti dan turun dari mobil lalu mendekati mobil tersebut. Anggota melihat terdakwa sedang menumpahkan atau menyedot isi BBM dari dalam tangki mobil Kijang Super dari arah bawah tangki bahan bakar mobil tersebut ke dalam beberapa buah baskom plastik anti pecah warna hitam.
Anggota pun langsung bertanya kepada terdakwa apa yang sedang dilakukan terdakwa?
Terdakwa mengakui bahwa Pertalite yang dibelinya dari SPBU dengan harga Rp 10 ribu per liter tersebut disedot oleh terdakwa kembali untuk dijual kembali pada orang lain dengan harga Rp 12 ribu per liter.
Aktivitas ini sudah dijalani terdakwa sejak 1,5 tahun terakhir. Setelah mendengar pengakuan terdakwa, anggota langsung membawa terdakwa dan barang bukti BBM tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk proses hukum selanjutnya. (Adi)