Suruh Pacar Gugurkan Kandungan, Oknum Mahasiswa Diancam 15 Tahun Penjara

Diat Putra Nurkesuma, mahasiswa yang ditangkap Polisi karena menyuruh pacar gugurkan kandungan hingga meninggal karena pendarahan hebat.-Foto : Istimewa -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Meninggalnya mahasiswi inisial RF karena diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandungnya belum usai dibahas. Publik bertanya-tanya, berapa tahun hukuman penjara yang bisa dijatuhkan untuk sang pacar Diat Putra Nurkesuma akibat menyuruh RF menggugurkan buah hati hasil hubungan terlarang keduanya?

Kasus meninggalnya RF masih jadi perbincangan banyak pihak. Diat Putra Nurkesuma yang diduga menyuruh sang pacar, RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk menggugurkan kandungannya hingga pendarahan dan meninggal.

Pada Jumat (17/11/2023), Diat langsung diringkus oleh polisi.

Hal tersebut terjadi beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online dari tangan Diat yang kini telah jadi tersangka.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

 

BACA JUGA:Ngeri Banget! Pria di Musi Rawas Bacok Istri, Begini Kronologinya

 

"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan