Suruh Pacar Gugurkan Kandungan, Oknum Mahasiswa Diancam 15 Tahun Penjara
Diat Putra Nurkesuma, mahasiswa yang ditangkap Polisi karena menyuruh pacar gugurkan kandungan hingga meninggal karena pendarahan hebat.-Foto : Istimewa -
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Fakta baru terungkap dibalik peristiwa mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia diduga usai dipaksa pacarnya menggugurkan kandungan.
BACA JUGA:Mike Tyson Mendukung Pasukan Pertahanan Israel? Mantan Petinju Juara Kelas Berat Ini Membantah
RF (21) mahasiswi Unsri tersebut ternyata mengalami pendarahan saat berada di kamar kos pacarnya yang bernama Diat Putra Nurkesuma (21).
Hal itu yang membuat kamar kos Diat Putra Nurkesuma yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah dipasangi garis polisi.
Hal ini diungkap Pakde Supri, penjaga kos tempat tersangka Diat tinggal selama 2 tahun terakhir.
"Jadi perlu diketahui kalau RF tidak ngekos di tempat saya. Putra (tersangka) itu yang ngekos sama saya," jelas Supri Minggu (19/11/2023).
"Makanya yang digaris polisi itu kosan saya karena RF (mengalami) pendarahan di sana," jelasnya lagi.
Di kamar kos tersangka di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, tampak lengang tak ada aktivitas penghuni.
Kamar kos tersangka yang dipasang garis polisi itu berjarak sekitar 100 meter dari kilometer 32 jalan lintas Palembang-Prabumulih, Kelurahan Timbangan.
Meski tak ada aktivitas penghuni, tampak banyak pakaian tergantung dijemur di dua koridor kamar kos yang saling berhadapan itu.
Pakde Supri membenarkan bahwa tersangka Diat Putra Nurkesuma menyewa kamar kos di tempat yang dijaganya.