Setelah terdakwa masuk ke dalam rumah korban, terdakwa langsung menuju ke tempat alat cuci steam dan langsung mengambil alat cuci steam tersebut, kemudian terdakwa menuju ke kamar.
Lalu mengambil celengan berbentuk bulat yang terdapat di dalam lemari pakaian, kemudian terdakwa keluar dari rumah Korban Ahmad Amin Leo dengan membawa alat cuci steam dan celengan tersebut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Ahmad Amin Leo mengalami kerugian sebesar Rp 2.869.500.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (*)
Kategori :