RPJMD tahap ke3 2035-2034 Pemantapan Transformasi pembangunan yang merata dan berkualitas menuju Musi Rawas Maju Sejahtera dan Berkelanjutan
RPJMD tahap ke-4 2040-2045 Perwujudnan Masyarakat Musi Rawas maju Sejahtera dan berkelanjutan.
Setelah dilaksanakan Musrenbang RPJPD 2025-2045 dilakukan perumusan akhir sebelum dibahas Rencangan Peratuan Daerah (Raperda) RPJPD.
Setelah Raperda RPJPD selesai bahas di DPRD Kabupaten Musi Rawas, selanjutnya diserahkan ke KPU Kabupaten Musi Rawas.
Perda RPJPD 2025-2045 yang telah disahkan diserahkan ke KPU Kabupaten Musi Rawas untuk bahan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Musi Rawas untuk menyusun visi dan misi.
"Visi misi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pilkada seretak tahun 2024 berpedoman pada RPJPD 2025-2045," jelasnya.
Untuk itulah lanjutnya Raperda RPJPD 20225-2045 harus sudah disahkan pada Juli 2024 pasalnya Agutsus 2024 sudah tahapan pendaftaran pasangan bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupti Musi Rawas. (*)