KORANLINGGAUPOS.ID- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Khusus untuk pengendara sepeda motor, terdapat beberapa jenis SIM yang perlu dipahami, yaitu SIM C dan SIM C1.
Meskipun kedua SIM tersebut ditujukan untuk pengendara sepeda motor, terdapat perbedaan mendasar yang perlu diketahui.
Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara SIM C dan SIM C1 agar pengendara bisa memahami jenis SIM yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
BACA JUGA:SIM Diganti dengan NIK, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau
1. SIM C Biasa
SIM C adalah jenis SIM yang paling umum digunakan oleh pengendara sepeda motor di Indonesia.
SIM ini diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin (cc) tertentu.
Karakteristik SIM C Biasa
BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?
- Kapasitas Mesin
SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
Ini mencakup mayoritas sepeda motor yang beredar di jalanan Indonesia, seperti motor bebek, skuter matik (scooter), dan sepeda motor sport dengan kapasitas mesin kecil hingga menengah.
- Masa Berlaku
BACA JUGA:SIM Diganti dengan NIK, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lubuklinggau