Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti ganja dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 460/NNF/2023 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I,K M.H, dkk
setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis ganja pada BB 759/2024/NNF dan BB 760/2024/NNF pemeriksaan mengandung Positif Ganja yang terdaftar dalam Golongan satu nomor urut 08 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pecandu Barang Haram Asal Tanah Periuk Musi Rawas Disidang
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)