LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa Dedek Agustian P alias Dedek (29) dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH.
Surat tuntutan dbacakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis 28 Mei 2024.
Pria yang kesehariannya sebagai sopir ini jalani sidang tuntutan usai terbukti menguras isi ATM dan mengambil uang milik mertuanya yakni korban Sukiman Syamsudin total Rp 12.500.000.
JPU Ayu Soraya, SH saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 29 Mei 2024 menyatakan terdakwa Dedek Agustian P alias Dedek secara sah dan menyakinkan telah terbukti bersalah dalam dakwaan tunggal Pasal 362 KUHP.
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuklinggau Terbukti Belanja Barang Haram
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan, pihak keluarga sudah memaapkan kesalahan terdakwa
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
“Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatanya, Sedangkan JPU tetap pada tuntutannya,” jelas Hakim Afif Januarsyah Saleh dibantu hakim anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Yessi Ervina, SH.
Terdakwa Dedek masuk bui setelah beraksi pada Jumat 22 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Awalnya ia berkunjung ke rumah korban Sukiman Syamsudin.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Pengamen Asal Lubuklinggau dengan Hukuman Berat
Rumah kontrakan terdakwa hanya berjarak lebih kurang hanya 10 meter dengan rumah kontrakan korban.
Saat itu korban sedang di kamar mandi. Lalu terdakwa langsung menyelinap masuk ke kamar tidur korban secara diam diam mengambil kartu ATM Bank BCA milik korban dalam tas sandang warna hitam milik korban.
Setelah berhasil mendapatkan kartu ATM tersebut, terdakwa langsung membawa kartu ATM Bank BCA milik korban tersebut ke mesin ATM yang berada di Toko Mitra Bangunan Jalan Yos Sudarso RT 04 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1.
Lalu korban menarik uang korban sebanyak Rp 5 juta dengan dua kali transaksi, lalu penarikan sejumlah Rp 2,5 juta sekali transaksi.
BACA JUGA:Oknum ASN Muratara Diperiksa Kejari Palembang