Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh artinya, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”
BACA JUGA:Wajib Ketahui, 8 Mahar Terlarang dalam Pernikahan Islam, Larangan dan Konsekuensinya
Sementara syarat hewan layak kurban yaitu:
* Hewan Unta (Umur 5-6 tahun)
* Hewan Sapi/Kerbau (Masuk umur 2 tahun)
* Hewan Kambing (Masuk umur 1-2 tahun)
* Hewan Domba (6 bulan)
BACA JUGA:Hukum Memasang Gigi Palsu dalam Islam
Semntara 4 macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban yaitu:
1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek).
2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit.
3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang.
4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.(*)