Legislatif Belum Terima Draf Rapeda Ini yang akan Dilakukan

Minggu 02 Jun 2024 - 19:22 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Musi Rawas, H Alamsah A Manan mengatakan untuk satu waktu pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa dilakukan sekaligus hingga 7 Raperda. 

"Pembahasan Raperda dibagi di panitia khusus (Pansus). Kita bisa membentuk hingga 4 Pansus," kata kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 2 Juni 2024. 

Penjelasan Alamsah tersebut menjawab pertanyaan KORANLINGGAUPOS.ID terkait Raperda yang harus segera disahkan oleh Anggota DPRD kabupaten Musi Rawas periode 2019-2024. 

Alamsah mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima draf Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif. 

BACA JUGA:Suasana Penuh Haru dan Bahagia Mengiringi Pelepasan 129 JCH Kabupaten Musi Rawas

"Hingga sekarang belum ada. Biasanya kalau sudah ada surat masuk dari eksekutif staf Bappemperda memberi tahu. Hingga sekarang belum ada. Demikian juga dari pimpinan DPRD belum ada pemberithuan ke Bapemperda," tambahnya. 

Untuk itu hari inI Senin 3 Juli 2024 pihaknya akan berkoordinasi ke eksekutif. "Kalau draf Raperda kita akan segera menjadwalkan pembahasan," ucapnya. 

Menurut Alamsah pihaknya akan membahas Raperda yang mendesak dulu untuk dibahas.

Ada tiga Raperda yang harus disahkan oleh anggota DPRD peride saat ini 2019-2024. 

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha Harga Sayuran dan Rempah-rempah Mulai Naik

Adapun tiga Raperda tersebut : 

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

Jika tiga Raperda tidak diselesaikan oleh anggota DPRD periode sekarang maka tidak sempat lagi untuk dibahas karena batas waktu pengesahana APBD 2025 bulan November 2024. 

Kategori :