Legislatif Belum Terima Draf Rapeda Ini yang akan Dilakukan

Minggu 02 Jun 2024 - 19:22 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:Kemampuan Adminitrasi Pengurus BUMDes Masih Rendah Ini yang Dilakukan

Sementara itu, Anggota DPRD yang baru dilantik pada September.

Anggota DPRD baru tidak bisa langsung membahas Raperda karena alat kelengkapan dewan belum dibentuk. 

Anggota DPRD baru juga harus mengikuti Diklat terlebih dahulu di Kemendagri. Waktu diklat lebih kurang 2 minggu. 

Kemudian membuat tata tertib DPRD, membuat Kode Etik. Lalu membentuk alat kelengkapan anggota DPRD yag terdiridari Komisi, Bapemperda dan sebagainya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Segera Turunkan Tim Kementerian PU Cek RSUD dr Sobirin

Ketika ditanyakan mengenai Raperda tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 harus sudah disahkan sebelum pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke KPU ? . 

"Kalau memang Raperda RPJPD 2025-2045 harus disahkan dalam waktu dekat bisa kita kejar asalkan draf Raperdanya sudah ada sehingga bisa dibahas," ucapnya. 

Menurut Alamsyah untuk membahas Raperda hingga disahkan dibutuhkan waktu paling tidak 1 bulan.

Sebenarnya soal waktu yang dibutuhkan untuk bahasa Raperda hingga disahkan tergantung juga kalau Raperdanya sudah lengkap 1 bulan cukup," tambahnya. 

BACA JUGA:Presiden Jokowi Segera Turunkan Tim Kementerian PU Cek RSUD dr Sobirin

Alamsyah menyebut saat ini komunikasi eksekutif ke Bapemperda agak lambat. Seperti saat ini kita belum terima draf Raperda semenatar waktu terus berjalan," sebutnya. 

Politisi Partai Demokrat berharap pihak eksekutif pro aktif kalau pun surat sudah disampaikan secara fisik juga diberi tahu telpon sehingga bisa cepat disikapi.

"Kita berharap eksekutif proaktif kalau sudah masukan surat kemudian belum dijawab ditanyakan. Harus agar ada komunikasi," harapnya. 

Sebelumnya eksekutif mengaku  telah menyampaikan 9 Raperda ke DPRD Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya pihak eksekutif menunggu pihak legislatif mengundang untuk rapat membahas Raperda. 

Kategori :