Legislatif Belum Terima Draf Rapeda Ini yang akan Dilakukan

Minggu 02 Jun 2024 - 19:22 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:4 Kecamatan Calon Penerima Bantuan Bibit Kopi dari Kementan

Adapun 9 Raperda yang akan diajukan yakni  

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;

5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044;

BACA JUGA:3 Cara Mengatasi Penyakit dan Hama Pada Buah Semangka

6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas;

7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Kumuh; dan

9. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024-2049.

BACA JUGA:Menunggu 12 Tahun Supriyadi Berangkat Haji Tahun Ini

Mengenai pembentukan Raperda berdasarkan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Daerah dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. (*)

Kategori :