MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Karena cukup bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH tuntut terdakwa Yudi Irawan (40) dengan dua tahun penjara.
Surat tuntutan di bacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 3 Mei 2024.
Petani asal warga Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti menipu Frisma.
Sidang diketuai Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Verdian Martin, SH dengan panitera pengganti (PP) Armen.
BACA JUGA:Janda Asal Muara Lakitan Musi Rawas Bisnis Haram
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 3 Mei 2024 JPU Yuniar dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Yudi Irawan terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.
Pertimbangan JPU, Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian dan belum ada perdamaian, hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.
Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.
Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
BACA JUGA:Korban Tenggelam Ditemukan, ini Penjelasan BPBD
Terdakwa Yudi Irawan masuk bui bahwa pada Selasa 16 Januari 2024 melakukan penipuan di Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Bermula terdakwa bermaksud untuk membeli satu kapling tanah milik saksi Lisnawati ukuran 30x10 meter persegi seharga Rp 40 juta. Antara terdakwa dan saksi sudah ada kesepakatan.
Namun terdakwa belum bisa membayarnya karena terdakwa belum punya uang sehingga Lisnawati langsung pulang.
Sebulan kemudian, Usman datang ke rumah terdakwa dan menanyakan tanah milik Lisnawati yang akan dibeli oleh terdakwa.
BACA JUGA:Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dipenjara Dihukum Berat