Dari keterangan terdakwa tersebut Usman menjelaskan akan menyampaikan kepada saksi korban Frisma.
Bahwa pada 22 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB korban Frisma dan istrinya berserta Usman datang ke rumah terdakwa bermaksud untuk melunasi sisa uang jual beli tanah tersebut sebesar Rp 15 juta.
Sebelum korban mentransfer sisa uang tanah tersebut terdakwa memperlihatkan kwitansi bukti lunas pembayaran tanah kepada Lisnawati .
Karena percaya maka korban Frisma langsung mentransfer sisa uang tersebut dan pembayaran tersebut oleh terdakwa dibuatkan kwitansi diatas materai yang ditandatangani oleh terdakwa.
Setelah pembayaran selesai maka korban Frisma mengajak terdakwa untuk mengukur tanah kapling tersebut dan terdakwa pun menyanggupinya.
24 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa bermaksud untuk melarikan diri dan pada saat terdakwa hendak pergi,
korban dan istrinya datang ke rumah terdakwa sehingga terdakwa beralasan hendak mengantar anak dan istrinya ke rumah keluarga dan korban diminta untuk menunggu sebentar.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Lahirnya Pancasila 2024
Namun ternyata terdakwa langsung pergi dan melarikan diri ke Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Yudi Irawan, Frisma mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta . (*)