Anggota Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu 1 Kg, Ternyata Mantan Napi Lapas Narkotika Muara Beliti

Tersangka Serial (19) diamankan Anggota Polres Muratara beserta Barang bukti sabu berat brutto 1.057 gram atau 1 kg diamankan dari Tersangka Serial pada Jumat 31 Mei 2024.-Foto: Dokumen Polres Muratara-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID - Tersangka Serial (19) nampaknya rindu mendekam di balik jeruji besi. Ia kembali berulah dan akhirnya diringkus lagi oleh Polisi.

Serial mengambil narkotika jenis sabu di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Lalu ia santap malam di Rumah Makan SMS di Desa Embacang.

Baru mau bersantai, Serial diborgol Tim Satnarkoba Polres Muratara  Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Hal ini diungkapkan Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik.MH melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Hermansyah saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu 1 Juni 2024.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Peringati Hari Lahirnya Pancasila 2024

Dijelaskan AKP Jhoni Martin, Tersangka Serial merupakan residivis dengan kasus yang sama. Serial pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Narkotika Muara Beliti, Musi Rawas.

"Tersangka ini permain lama, dia mengambil  sabu di Desa Embacang, Karang Jaya, dan rencana sabu itu untuk dijual kembali ke Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas,” jelas AKP Jhoni Martin yang juga mengatakan, tersangka mengaku baru sekali ambil sabu di Desa Embacang, dan dari urinenya positip gunakan narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, Polisi Muratara menyita 1 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Qing Shan di dalamnya ada kristal putih  diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto 1.057  gram atau 1 Kg.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun tahun dan maksimal seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

BACA JUGA:Fakta Baru Penggerebekan Oknum Kades Diduga Selingkuh, Sang Kakak Beri Pernyataan

Diungkapkan AKP Jhoni Martin,  tersangka Serial (19) yang merupakan warga RT 02 Kelurahan Muara Lakitan Kecamatan  Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi  Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penangkapan terjadi dimana sebelumnya personil Sat Res Narkoba  Polres Muratara melaksanakan giat penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang mencurigakan yang sedang membawa narkotika jenis shabu berada di Rumah Makan SMS Desa Embacang Kecamatan  Karang jaya Kabupaten Muratara. 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamatan di sebuah rumah makan. Seperti yang diinformasikan  tersebut dan kemudian didapati satu orang laki-laki sedang membawa tas sandang warna hitam. Setelah itu dilakukanlah penggeledahan badan, pakaian dan tas tersebut kemudian ditemukan barang bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan