Pencairan Gaji 13 untuk ASN dan PPPK Rp20 Miliar, Segini Besaran yang akan Diterima ASN dan PPPK

Rabu 05 Jun 2024 - 10:55 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan cair Juli 2024, hal ini sesuai dengan peruntukannya tahun ajaran baru atau untuk anak sekolah.

Kemungkinan untuk Pemkot Lubuklinggau akan mencarikan gaji 13 pada untuk selurh ASN pada juli mendatang.

Anggaran sebesar Rp20 miliar yang dipesiapkan untuk gaji 13 ASN Pemkot LUbuklingau dan anggaran pun telah tersedia tinggal menunggu petunjuk teknis pencairan, jika sudah segera dicairkan.

Hal itu disampaiakn Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar.

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 untuk ASN, ini Penjelasan Sekda dan BPKAD Lubuklinggau

Terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 juga telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.

Melalui Pasal 12 dalam peraturan tersebut, disampaikan mengenai perkiraan waktu gaji ke-13 2024 bagi PNS akan cair.

Adapun bunyi dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 adalah Gaji ke 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2024.”

Merujuk dari pasal tersebut dapat dipahami jadwal gaji ke-13 PNS 2024 akan cair paling cepat bulan Juni 2024 mendatang.

BACA JUGA: Inilah 10 Daftar Nama Pekerjaan Gajian Sulit, Apakah Pekerjaan Kalian Termasuk?

Besarannya pun sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kealas jabatan.

Sementara THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

BACA JUGA:Inilah 10 Pekerjaan Elit Gajian Sulit,Salah Satunya Pekerja Kontrak

Kategori :