Pencairan Gaji 13 untuk ASN dan PPPK Rp20 Miliar, Segini Besaran yang akan Diterima ASN dan PPPK

Rabu 05 Jun 2024 - 10:55 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Diharapkan bagi penerima gaji ke-13 untuk bersabar terlebih dahulu sambil memantau informasi resmi yang nantinya akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kemenkeu.

Menteri Anas juga menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Penerima gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk Gaji 13

Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Besarannya pun sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kealas jabatan.

Sementara THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan

dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Terbaru Tahun 2024, Gaji Kades dan Perangkat Desa ini Setelah Ada Perubahan, Anda Berminat?

Besarannya pun sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas, 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Dalam beleid itu, Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024. (*)

Kategori :