KORANLINGGAUPOS.ID- Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan bahwa mulai Juli 2024, di kota Lubuklinggau akan diberlakukan aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
SIM C1 adalah jenis SIM khusus yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu.
Penerapan aturan SIM C1 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara serta memastikan pengendara memiliki keterampilan yang sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge
Jenis Kendaraan yang Memerlukan SIM C1
SIM C1 diwajibkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin (cc) yang lebih besar dari biasanya.
Berikut adalah jenis kendaraan yang memerlukan SIM C1:
1. Sepeda Motor dengan Kapasitas Mesin 250cc hingga 500cc
BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor
- Kendaraan dalam kategori ini memiliki tenaga yang lebih besar dan membutuhkan keterampilan serta pengalaman lebih dalam pengoperasiannya.
- Contoh kendaraan yang masuk kategori ini termasuk motor sport kelas menengah dan beberapa model touring bike.
2. Sepeda Motor Listrik dengan Daya Setara 250cc hingga 500cc
- Meskipun kendaraan ini menggunakan tenaga listrik, daya dan kecepatan yang dihasilkan setara dengan sepeda motor konvensional dalam rentang cc tersebut.
BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini
- Pengendara motor listrik dengan spesifikasi daya tinggi juga diwajibkan memiliki SIM C1.