Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus mengikuti beberapa prosedur khusus yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
BACA JUGA:Hore Calo SIM Ga Bisa Bermain Lagi! Berikut 3 Cara Polisi Berantas Calo SIM
1. Persyaratan Usia
- Calon pemegang SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun.
2. Pendidikan dan Pelatihan
- Pengendara harus mengikuti kursus atau pelatihan khusus yang mencakup teori dan praktik mengendarai sepeda motor berkapasitas besar.
BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini
- Pelatihan ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh kepolisian.
3. Ujian Teori dan Praktik
- Setelah menyelesaikan pelatihan, calon pemegang SIM harus lulus ujian teori yang menguji pengetahuan mereka tentang aturan lalu lintas dan teknik mengemudi.
- Ujian praktik melibatkan keterampilan mengemudi di lapangan ujian yang disediakan oleh kepolisian, termasuk manuver khusus untuk sepeda motor besar.
BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap
4. Dokumen Pendukung
- Calon pemegang SIM harus menyediakan dokumen pendukung seperti KTP, hasil tes kesehatan, dan surat keterangan lulus dari pelatihan mengemudi.
Sosialisasi dan Implementasi