SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

Rabu 05 Jun 2024 - 14:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus mengikuti beberapa prosedur khusus yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. 

Berikut adalah langkah-langkahnya:

BACA JUGA:Hore Calo SIM Ga Bisa Bermain Lagi! Berikut 3 Cara Polisi Berantas Calo SIM

1. Persyaratan Usia

- Calon pemegang SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun.

2. Pendidikan dan Pelatihan

- Pengendara harus mengikuti kursus atau pelatihan khusus yang mencakup teori dan praktik mengendarai sepeda motor berkapasitas besar.

BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini

- Pelatihan ini biasanya diselenggarakan oleh lembaga yang telah terakreditasi oleh kepolisian.

3. Ujian Teori dan Praktik

- Setelah menyelesaikan pelatihan, calon pemegang SIM harus lulus ujian teori yang menguji pengetahuan mereka tentang aturan lalu lintas dan teknik mengemudi.

- Ujian praktik melibatkan keterampilan mengemudi di lapangan ujian yang disediakan oleh kepolisian, termasuk manuver khusus untuk sepeda motor besar.

BACA JUGA:Good Bye Calo! Peraturan Bikin SIM Ketat Harus Ikut Ujian Lengkap

4. Dokumen Pendukung

- Calon pemegang SIM harus menyediakan dokumen pendukung seperti KTP, hasil tes kesehatan, dan surat keterangan lulus dari pelatihan mengemudi.

Sosialisasi dan Implementasi

Kategori :