BACA JUGA:Kader Posyandu Terintegritas Kali Asri Desa Kalibening Siap Mengikuti Lombaan Tingkat Sumsel
Berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok setidaknya 9 lokasi ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok.
Lokasi tersebut diatur di Pasal 8 ayat (1). Adapun tempat-tempatnya disebutkan pada ayat (2) meliputi:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Tempat proses belajar mengajar;
3. Tempat anak bermain;
4. Tempat ibadah;
5. Angkutan umum;
BACA JUGA:JCH Kabupaten Musi Rawas Sudah Tiba di Jeddah
6. tempat kerja;
7. Tempat umum;
8. Tempat lain yang ditetapkan; dan
9. Fasilitas olah raga.
Selain Bupati Musi Rawas Menteri Kesehatan juga menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten/kota se-Indonesia. (*)