9 Kawasan ini Dilarang Merokok Musi Rawas Dapat Penghargaan dari Menkes

Rabu 05 Jun 2024 - 21:33 WIB
Reporter : M YASIN
Editor : M YASIN

BACA JUGA:Kader Posyandu Terintegritas Kali Asri Desa Kalibening Siap Mengikuti Lombaan Tingkat Sumsel

Berdasarkan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok setidaknya 9 lokasi ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok. 

Lokasi tersebut diatur di Pasal 8 ayat (1). Adapun tempat-tempatnya disebutkan pada ayat (2) meliputi:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan;

2. Tempat proses belajar mengajar;

3. Tempat anak bermain;

4. Tempat ibadah;

5. Angkutan umum;

BACA JUGA:JCH Kabupaten Musi Rawas Sudah Tiba di Jeddah

6. tempat kerja;

7. Tempat umum;

8. Tempat lain yang ditetapkan; dan

9. Fasilitas olah raga.

Selain Bupati Musi Rawas Menteri Kesehatan juga  menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten/kota se-Indonesia. (*) 

Kategori :