Apakah Boleh Wanita Melamar Laki-laki Duluan dalam Islam? Begini Penjelasannya

Kamis 06 Jun 2024 - 05:12 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Dalam Islam, tidak ada larangan bagi wanita untuk melamar laki-laki. 

Praktik seorang wanita melamar laki-laki ini sebenarnya telah ada pada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. 

Ada beberapa kisah dalam sejarah Islam yang menunjukkan bahwa wanita dapat mengambil inisiatif dalam urusan pernikahan atau boleh untuk melamar laki-laki tersebut.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Pagi di Pasar Inpres Masih Tak Patuhi Jam Berjualan

Salah satu kisah terkenal adalah tentang Sayyidah Khadijah binti Khuwailid RA, istri pertama Nabi Muhammad SAW.

Khadijah adalah seorang janda kaya dan terhormat yang tertarik pada kepribadian dan integritas Nabi Muhammad SAW. 

Meskipun pada saat itu masyarakat Arab memiliki norma yang ketat mengenai peran gender, Khadijah tidak ragu untuk mengirimkan lamaran kepada Nabi Muhammad SAW melalui seorang perantara.

Nabi Muhammad SAW menerima lamaran tersebut, dan mereka kemudian menikah dan hidup dalam pernikahan yang penuh berkah.

BACA JUGA:Kabar Terbaru Syarat Pembuatan SIM di Lubuklinggau, Wajib Lampirkan Kartu BPJS

Islam menekankan pentingnya niat yang baik dan cara yang sopan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal pernikahan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 32, "

Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. 

(Karena) bagi orang laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." 

BACA JUGA:Breaking News : Avanza Vs Vario di Simpang Temam Lubuklinggau, Korban Lakalantas Tak Sadarkan Diri

Ayat ini menekankan bahwa baik pria maupun wanita memiliki hak yang sama untuk berusaha mencapai apa yang mereka inginkan, termasuk dalam hal pernikahan.

Kategori :