Kabar Terbaru Syarat Pembuatan SIM di Lubuklinggau, Wajib Lampirkan Kartu BPJS

ANTRE : Para pemohon yang antre untuk melakukan pembuatan SIM di Kantor Satlantas Polres Lubuklinggau, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I atau samping Samsat Lubuklinggau, Rabu 5 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi-Linggau Pos

KORANLINGGAUPOS.ID - Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM sangat dibutuhkan oleh para pengendara baik warga yang menggunakan kendaraan bermotor maupun mobil.

Tetapi SIM juga banyak dijadikan persyaratan dalam melamar pekerjaan baik untuk jadi sopir taksi maupun sopir kendaraan pertambangan, perusahaan dan pemerintahan.

Jadi bagi  warga Kota Lubuklinggau yang ingin membuat SIM untuk wilayah Hukum Polres Lubuklinggau bahwa ada peraturan terbarunya.

Yakni wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS atau JKN KIS atau suaransi kesehatan lainnya.

BACA JUGA:Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 5 Juni 2024  Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasatlantas AKP Agus Gunawan membenarkan bahwa bahwa untuk penambahan pesyaratan pembuatan SIM  melampirkan asuransi kesehatan pihak Satlantas Polres Lubuklinggau masih tahap sosialisasi.

“Untuk tahap sosialisasi dan uji coba dari 1 Juli 2024 sampai 31 September 2024,” jelas Kasatlantas .

“Jadi kita petugas satlantas memberitahukan dahulu sosialisasi persayaratan dalam pembuatan SIM, dan untuk kedepannya habis masa sosialisasi pemohon wajib melampirkan persyaratan BPJS atau JKN KIS atau asuransi kesehatan lainnya,” terangnya.

Ditambahkannya untuk syarat lainnya sama seperti sebelumnya pembuatan SIM A dan C.

BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

Berusia minimum 18 tahun, SIM C, berusia minimum 17 tahun, KTP, sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari kesehatan, bisa membaca dan menulis.

Bagi Sim B1 Umum melapirkan psikologi dari psikolog.

“Jadi untuk persayaratan tambahan asuransi kesehatan ini berlaku bagi seluruh pembuatan SIM, bahkan bukan bagi Satlanats Polres Lubuklinggaun tetapi berlaku di Korlantas Repupblik Indonesia,” jelasnya.

Ia menghimbau bagi yang mau pendaftaran pembuatan SIM, diminta pendaftaran asuransi kesehatan terlebih dahulu yang tujuannya untuk kemanan dan keselamatan di jalan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan