Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan
Mulai Awal Bulan Juli, Akan Diterapkan Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan-Tangkap layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan peraturan baru yang mengharuskan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini mulai berlaku pada awal bulan Juli dan berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A untuk kendaraan roda empat maupun SIM C untuk kendaraan roda dua.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional dan memastikan setiap pengemudi memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini
Latar Belakang Kebijakan
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Namun, hingga kini, partisipasi dalam program ini belum maksimal.
Dengan mengintegrasikan kepemilikan BPJS Kesehatan ke dalam syarat pengurusan SIM, pemerintah berharap dapat mendorong lebih banyak orang untuk mendaftar dan membayar iuran BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan cakupan BPJS Kesehatan tetapi juga untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki perlindungan kesehatan yang memadai, yang sangat penting mengingat risiko kecelakaan lalu lintas.
Syarat dan Prosedur Baru
Untuk mendapatkan atau memperpanjang SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan terkait BPJS Kesehatan.
Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang perlu dipersiapkan:
BACA JUGA:Hore Calo SIM Ga Bisa Bermain Lagi! Berikut 3 Cara Polisi Berantas Calo SIM