Gaji PPPK 2024, ini Penjelasan Kepala BPKAD Lubuklinggau

Kamis 06 Jun 2024 - 21:21 WIB
Reporter : RIENA MARIS
Editor : SULIS

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau bakal kembali membuka penerimaan atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka membuka seleksi dengan kuota sebanyak 264 formasi.

Dimana dengan rincian tenaga guru 75 formasi, tenaga kesehatan 54 formasi dan tenaga teknis sebanyak 135 formasi.

Lalu bagaimana dengan gaji mereka nantinya, mengingat gaji PPPK dibebankan ke daerah masing-masing melalui anggaran Dana Alokasi Umum (DAU). 

BACA JUGA:Ribuan Honorer Minta Kuota Penerimaan PPPK Ditambah, DPRD Musi Rawas Segera Panggil BKPSDM

Kepala BPKAD Kota Lubuklinggau, Zulfikar memastikan jika untuk gaji PPPK formasi 2024 masih bisa dicover oleh pemerintah.

Karena kuota yang diajukan juga masih sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkot saat ini. 

Namun untuk kepastian berapa anggaran yang harus dipersiapkan mereka, Zulfikar mengaku belum dibahas lebih lanjut bersama BKPSDM.

"Yang kita tahu DAU kita sampai saat ini belum ada perubahan, belum ada tambahan. Makanya saat pengajuan formasi, untuk 264 formasi yang diusulkan tersebut masih sesuai dengan kemampuan kita. Insya Allah ketika mereka dinyatakan lulus dan terima SK kita bisa mengeluarkan gaji mereka. Tapi kepastian berapa besarannya nanti kita bahas lagi," ungkap Zulfikar.

BACA JUGA:Kapan Seleksi PPPK Dimulai? Ini Penjelasan BKPSDM Kota Lubuklinggau

Kalau melihat dari PPPK formasi tahun sebelumnya, kurang lebih anggaran untuk gaji PPPK Rp 2 miliar perbulan. 

"Perorang gaji PPPK kita dikisaran Rp 3 juta. Ya dikalikan saja dengan jumlah PPPK kita. Artinya sebesar itulah anggaran yang harus kita persiapkan untuk gaji mereka," jelasnya.

Kalaupun tak ada tambahan DAU dari pusat tambah Zulfikar, Pemkot tentu saja harus punya strategi agar kebutuhan gaji PPPK setiap bulannya terpenuhi.

"Ya salah satu strateginya dengan mengurangi anggaran untuk kegiatan yang tidak urgent," tambahnya. (*)

Kategori :