Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya

Jumat 07 Jun 2024 - 03:00 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

2. Sosialisasi dan Edukasi

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025

Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan ini kepada masyarakat. 

Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pajak dan manfaat yang akan diperoleh.

3. Peningkatan Kualitas Layanan

Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan dana pajak secara efektif untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk fasilitas dan tenaga medis. 

BACA JUGA:Ingin Beli Rumah Rp 500 Juta? Ternyata Bisa Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Intip Cara dan Syaratnya

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.

Pengenaan pajak pada biaya melahirkan memang menimbulkan kekhawatiran, namun Kemenkeu telah memberikan penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan kebijakan ini. 

Dengan langkah mitigasi yang tepat dan transparansi dalam penggunaan dana, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Non ASN Harus Dicover BPJS Ketenagakerjaan

Masyarakat diharapkan tetap proaktif dan memanfaatkan program bantuan yang disediakan untuk mengurangi beban finansial yang timbul.(*)

Kategori :