2. Sosialisasi dan Edukasi
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Surplus, Pemberlakukan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Paling Lambat 1 Juli 2025
Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan akan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan ini kepada masyarakat.
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pajak dan manfaat yang akan diperoleh.
3. Peningkatan Kualitas Layanan
Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan dana pajak secara efektif untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk fasilitas dan tenaga medis.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.
Pengenaan pajak pada biaya melahirkan memang menimbulkan kekhawatiran, namun Kemenkeu telah memberikan penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan kebijakan ini.
Dengan langkah mitigasi yang tepat dan transparansi dalam penggunaan dana, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Non ASN Harus Dicover BPJS Ketenagakerjaan
Masyarakat diharapkan tetap proaktif dan memanfaatkan program bantuan yang disediakan untuk mengurangi beban finansial yang timbul.(*)