“Dan yang paling utama adalah peran-peran perempuan serta Peningkatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) yang menjadi kunci pendukung keberhasilan di Lumpatan ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Deva Octavianus Coriza menjelaskan, Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi ini diadakan untuk menyaring Desa dan Kelurahan terbaik di setiap Kabupaten/Kota yang ada di Sumsel.
Lomba ini juga sebagai suatu upaya penilaian tingkat penyelengaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan sekaligus untuk mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Desa dan Kelurahan, secara berjenjang dan berkelanjutan.
Baik tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Nasional.
“Maka kami hadir untuk melakukan penilaian terhadap Desa Lumpatan, sebenarnya kalau secara pribadi saya inginkan Muba jadi juara satu. Ya Muba sudah layak menjadi juara, namun ada beberapa penilaian yang harus kita lakukan semoga hasilnya nanti akan menjadi yang terbaik,” tutur Deva Octavianus Coriza.
Lomba ini diharapkan bisa mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah desa dan kelurahan berserta masyarakat untuk berlomba dan bersaing secara sportif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta Pembangunan di desa/kelurahan.
Lomba ini juga sekaligus upaya mengoptimalkan dan mengevaluasi potensi yang ada di desa/kelurahan.
Tim penilai yang datang, berupaya menilai kesesuaian data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen dengan kondisi real yang ada di lapangan.
BACA JUGA:Tahun 2025, Muba Targetkan 15 Camat dan 12 Lurah Berjaya di Paralegal Justice Award
Dengan cara melakukan pengamatan dan evaluasi secara langsung terhadap penyelenggaraan, pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka menghimpun data yang akurat sebagai dasar dalam penetapan desa dan kelurahan Juara tingkat Provinsi Sumsel.
Sekaligus jadi wahana apresiasi berupa penghargaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pemerintah desa dan kelurahan atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan desa maupun kelurahan di wilayah masing-masing. (*)