JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah diterapkan pemohon pembuatan SIM wajib menggunakan BPJS Kesehatan kali ini juga penggunaan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Salah satu penerapan ini untuk menciptakan atau menerapkan kesamaan data yang semuanya terintegrasi.
Penerapan ini dilakukan hanya untuk pengintegrasian data yang sesuai dan lebih akurat.
Dalam penerapan NIK di SIM ini akan diterapkan pada 2025, sebagaimana nanti NIK akan dijadikan nomor SIM.
BACA JUGA:Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan
Disampaikan Yusri Yunus sebagai Dirredigens Korlantas Polri yang mengungkapkan ini merupakan upaya dalam penertiban data pribadi seluruh di Indonesia.
Penggunaaan ini diharapkan mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang untuk memiliki beberapa orang.
“Rencananya 2025, Insya Allah. Ini untuk lebih mudahkan dalam hal pendataan seseorang,” kata Yusri, Kamis 6 Juni 2024.
Menurut Irjen Pol Yusri, sistem NIK yang diterapkan di Indonesia tentu akan sangat baik, dengan itu maka setiap warga negara hanya memiliki satu NIK.
BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan
Tidak hanya itu saja, sejak bayi yang baru lahir lahir pun telah memiliki NIK.
Ia berharap data adanya sistem SIM yang menggunkan NIK ini menjadi prinsip untuk lebih baik lagi.
Tentu dengan hal ini, akan menjadi satu nomor tunggal baik itu pada KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dengan NIK ini nanti dijelaskannya, petugas akan tahu bahwa namanya dengan penggunaan SIM golongan apa.
BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge