"Misal seseorang telah memiliki SIM A di Jakarta maka orang tersebut tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.
Ini salah satu langkah yang teah dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM.
Tentu ini akan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data.
Satu data ini akan membuat semua data informasi baik itu data BPJS dan data KTP menjadi satu, tentu itu akan jauh lebih mudah dikelola dan diakses.
BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor
BACA JUGA:Top 5 Rekomendasi Hp Samsung Terbaru 2024, Punya Harga di Bawah Rp2 Jutaan
Korlantas Polri telah menargetkan penerapan sistem ini yang mulai pada 1 Juni 2025 nanti.
Setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai.
Namun bagi pemegang atau yang memiliki SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru dalam pergantian alamat pada SIM yang telah dimuliki.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Syarat Pembuatan SIM di Lubuklinggau, Wajib Lampirkan Kartu BPJS
BACA JUGA:Jangan Keseringan Makan Daging Kurban, Berikut 5 Dampak Buruk Bagi Kesehatan
Disampaikannya, sambil berjalan yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru.
"Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.
Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif.
Serta mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat. (*)