Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan
Pembuatan SIm namun iuran BPJS Menunggak ini yang bisa dilakukan-KORANLINGGAUPOS.ID-Instagram
KORANLINGGAUPOS.ID - Pembuatan Surat Izin Mengemedi (SIM) telah mewajibkan menggunkan kartu BPJS Kesehatan aktif ketentuan ini akan diterapkan pada 1 Juni 2024.
Kebijakan pembuatan SIM mewajibkan aktif di BPJS Kesehatan ini diuji cobakan hingga 30 September 2024 mendatang.
Lalu timbul pertanyaan bagaimana jika peserta BPJS Kesehtan menunggak? Apakah perlu pelunasan atau melakukan pencicilan dalam pembayaran yang disertai bukti?
Seperti disampiakan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Heru Sutopo sebagai Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, bagi pemohon SIM jika memiliki tunggakan BPJS Kesehatan tetap bisa mengikuti proses pengurusan SIM, namu ada beberapa syarat.
BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge
Apa lagi bagi pemohon pembuatan SIM ingin melunasi tunggakan lebih baik, karena telah tersedia berbagai kanal pembayaran.
Lalu bagaimana dengan yang belum mampu melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan?
Kombes Pol Heru mengatakan bagi peserta yang belum mampu melunasi iuran BPJS Kesehatan secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring.
Memerlukan hanya bukti setelah melakukan pendaftaran, dalam program cicilan tersebut sudah cukup untuk memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Syarat Pembuatan SIM di Lubuklinggau, Wajib Lampirkan Kartu BPJS
Ia mengatakan pihak Korlantas telah menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran dengan melakukan proses pendaftaran melalui daring.
Dan cukup bukti pendaftaran program cicilan iuran maka sudah cukup menjadi bukti dalam melakukan pemohonan pembuatan SIM.
Cek status kepesertaan aktif atau tidak di BPJS Kesehatan melalui Pelayanan Administrasi atau melalui WhatsApp di nomor 08118165165 (PANDAWA).
Bisa juga dengan melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN.