Diwajibkan Pakai BPJS Kesehatan Tapi Nunggak Iuran, Bisakah Pembuatan SIM Dilanjutkan

Pembuatan SIm namun iuran BPJS Menunggak ini yang bisa dilakukan-KORANLINGGAUPOS.ID-Instagram

BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

Bagi pemohon SIM yang menunggak iuran bisa melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap.

Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan atau pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.2/2023.

Peraturan tersebut perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Berikut bunyi aturan tersebut, yang merupakan persyaraatan administrasi penerbitan SIM 2024 yang meliputi:

BACA JUGA:Keren! Calo Dibuat Ketar-ketir, dengan Peraturan Bikin SIM Diperketat Polisi Pakai Cara Ini

1. Mengisi formulir dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau secara elektronik.

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk warga Negara Asing (WNA).

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.

BACA JUGA:Hore Calo SIM Ga Bisa Bermain Lagi! Berikut 3 Cara Polisi Berantas Calo SIM

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA.

6. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).

7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan